Sistem
Aplikasi Keuangan Tingkat Instansi (SAKTI) adalah aplikasi yang dibangun guna
mendukung implementasi Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara (SPAN). Saat
ini aplikasi tersebut sedang dalam proses pengembangan. Direncanakan akhir
tahun 2011, aplikasi tersebut telah selesai dibangun dan diujicobakan.
SAKTI
adalah gabungan dari beberapa aplikasi yang telah digunakan pada tingkat satker
saat ini. Selain menggabungkan beberapa aplikasi yang dahulunya terpisah-pisah
juga mengadopsi proses bisnis yang baru sesuai dengan proses bisnis yang dianut
oleh SPAN.
Berikut beberapa modul yang ada di SAKTI :
(1)
Modul Penganggaran,
(2) Modul
Komitmen,
(3)
Modul Pembayaran,
(4)
Modul Bendahara,
(5)
Modul Persediaan,
(6)
Modul Aset Tetap,
(7)
Modul Pelaporan, dan
(8)
Modul Administrator.
Modul-modul
tersebut mengakses satu database bersama sehingga tidak lagi terjadi duplikasi
data seperti pada aplikasi sekarang.
Mengingat SAKTI nanti akan mengadopsi proses bisnis yang
dianut oleh SPAN, interaksi antara satker dan KPPN akan meningkat. Untuk
mengakomodasi peningkatan interaksi tersebut, akan disediakan jembatan
komunikasi antara satker dan KPPN berupa Portal SPAN dan SMS Gateway. Fasilitas
ini dapat digunakan satker untuk menyampaikan data maupun menerima informasi
dari SPAN. Sehubungan dengan pola komunikasi tidak langsung ini, maka proses
pengecekan atas keabsahan suatu dokumen akan dikerjakan oleh sistem.
Rekan-rekan
di Front Office (FO) KPPN tidak perlu lagi melakukan pengecekan manual terhadap
keaslian suatu tanda tangan pejabat. Tanda tangan tersebut akan digantikan
dengan penggunaan PIN Pejabat yang hanya diketahui oleh pejabat yang
bersangkutan. Oleh karena itu tanggung jawab dan risiko atas penyalahgunaan PIN
menjadi tanggung jawab pejabat dimaksud.
Hal lain yang berbeda dari aplikasi satker yang ada
sekarang adalah dari sisi pengguna (user). Penggoperasian SAKTI akan
banyak melibatkan pengguna dengan kewenangan yang berbeda-beda, mulai dari
pengguna sebagai KPA, Bendahara, PPK, PPSPM, dan operator masing-masing modul.
ADK suatu modul tidak akan terbentuk bilamana semua pengguna yang berwenang
belum terlibat dan melakukan persetujuan terhadap suatu proses yang dikerjakan.
Untuk merintis aplikasi yang benar-benar terintegrasi
secara nasional, satker lingkup DJPBN(Kantor Pusat, Kanwil, dan KPPN) akan
menggunakan SAKTI Online. Pengguna (client) SAKTI Online adalah
seluruh unit DJPBN yang tersebar di seluruh Indonesia, sementara database SAKTI terpusat di Jakarta. Bagi SATKER
lain di luar DJPBN, koneksi antara client dan database SAKTI akan dihubungkan dengan LAN
dalam lingkup kantornya. Untuk SATKER kecil dan benar-benar minim fasilitas,
penggunaan SAKTI cukup dengan satu unit komputer (standalone), client dandatabase berada di
dalam komputer tersebut.
Perbedaan SAKTI dengan aplikasi Satker
sebelumnya
v
Menggunakan
satu database terpusat
v
Memiliki
tingkat keamanan yang lebih tinggi dengan adanya proses enkripsi/dekripsi Arsip
Data Komputer (ADK).
v
Dapat
di-install di beberapa operating system (misal: Windows, Linux).
v
Lebih
mudah digunakan (user friendly).
v
Dapat
dijalankan dalam spesifikasi PC/Laptop yang minimum.
v
Kinerja
aplikasi yang lebih konsisten.
Hubungan SAKTI dan SPAN
Interkoneksi
antara SPAN dan SAKTI akan terjadi secara intensif, karena akan terjadi
pertukaran data secara berkala antara SAKTI dan SPAN. Untuk mengakomodasi interkoneksi
tersebut, akan disediakan beberapa jembatan komunikasi antara Satker dan KPPN
untuk menyampaikan dan menerima data dari SPAN, sehingga dapat terjadi pertukaran
data secara berkala yang tidak memberatkan satker. Berikut adalah beberapa
jembatan komunikasi antara SAKTI dan SPAN:
1. Portal SPAN
Merupakan sarana interkoneksi SPAN dan SAKTI yang utama. Satker
tidak perlu secara langsung datang ke KPPN untuk menyampaikan ADK ke SPAN. Sebaliknya,
penerimaan data dari SPAN juga akan dilakukan melalui Portal SPAN sehingga
satker tidak perlu lagi datang ke KPPN. Portal SPAN juga digunakan untuk
melakukan validasi atas ADK yang dikirimkan oleh satker. Validasi merupakan
tanda bukti bahwa ADK berasal dari satker yang benar dan telah diketahui dan
disetujui oleh pejabat yang berwenang.
2. SMS SPAN
Sarana yang disediakan untuk satker dalam memonitor
status pengiriman ADK. Satker cukup mengirimkan SMS dengan format tertentu ke
SPAN-SMS Service, untuk mengetahui status data keuangannya. Untuk mendukung
komunikasi tersebut (Portal SPAN dan SMS SPAN), pengecekan atas keabsahan suatu
dokumen akan dilakukan oleh sistem sehingga rekan-rekan Front Office (FO) KPPN
tidak perlu lagi melakukan pengecekan menual terhadap keaslian suatu tanda
tangan pejabat. Tanda tangan akan digantikan oleh Personal Identification
Number (PIN) yang hanya diketahui oleh pejabat yang bersangkutan sehingga
tanggung jawab dan penyalahgunaan PIN menjadi tanggung jawab pejabat yang
bersangkutan.
3. Manual
Bagi Satker yang tidak memiliki jaringan internet,
jembatan komunikasi antara SPAN dan SAKTI menggunakan sarana manual seperti
yang saat ini dilakukan, yaitu datang ke KPPN untuk menyampaikan ADK. Front
Office (FO) KPPN, akan membantu Satker melakukan upload ADK Satker tersebut
atau Satker menggunakan sarana internet yang disediakan KPPN untuk meng-upload
sendiri ADK mereka.
Keamanan data SAKTI
Untuk menjamin keamanan data, semua data yang dipertukarkan
dalam interkoneksi antara SAKTI dan SPAN harus memenuhi syarat keamanan data
sebagai berikut:
a. Kerahasiaan data
ADK yang keluar dari SAKTI akan dienkripsi untuk menjamin
ADK hanya dapat dibaca oleh pihak pengirim dan penerima pesan. Selain itu dilakukan
pula pembatasan akses ke Portal SPAN melalui
registrasi user sehingga hanya
orang yang terdaftar saja yang dapat melakukan pengiriman dan pengambilan data.
b. Integritas data
ADK SAKTI akan menggunakan pengamanan berupa hash code untuk masing-masing data sehingga isi dan
jumlah data yang disampaikan tidak akan berubah selama proses perpindahan data.
c. Keaslian data
Setiap ADK akan dijamin keasliannya menggunakan PIN.
Penggunaan PIN memastikan bahwa ADK telah diketahui dan disetujui oleh pejabat yang
berwenang.
Sumber:

Tidak ada komentar:
Posting Komentar