Rabu, 25 Januari 2012

Materi Kuliah -- SAKTI




Sistem Aplikasi Keuangan Tingkat Instansi (SAKTI) adalah aplikasi yang dibangun guna mendukung implementasi Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara (SPAN). Saat ini aplikasi tersebut sedang dalam proses pengembangan. Direncanakan akhir tahun 2011, aplikasi tersebut telah selesai dibangun dan diujicobakan. 
SAKTI adalah gabungan dari beberapa aplikasi yang telah digunakan pada tingkat satker saat ini. Selain menggabungkan beberapa aplikasi yang dahulunya terpisah-pisah juga mengadopsi proses bisnis yang baru sesuai dengan proses bisnis yang dianut oleh SPAN. 
Berikut beberapa modul yang ada di SAKTI :
(1) Modul Penganggaran,
(2) Modul Komitmen,
(3) Modul Pembayaran,
(4) Modul Bendahara,
(5) Modul Persediaan,
(6) Modul Aset Tetap,
(7) Modul Pelaporan,  dan
(8) Modul Administrator.
Modul-modul tersebut mengakses satu database bersama sehingga tidak lagi terjadi duplikasi data seperti pada aplikasi sekarang.
Mengingat SAKTI nanti akan mengadopsi proses bisnis yang dianut oleh SPAN, interaksi antara satker dan KPPN akan meningkat. Untuk mengakomodasi peningkatan interaksi tersebut, akan disediakan jembatan komunikasi antara satker dan KPPN berupa Portal SPAN dan SMS Gateway. Fasilitas ini dapat digunakan satker untuk menyampaikan data maupun menerima informasi dari SPAN. Sehubungan dengan pola komunikasi tidak langsung ini, maka proses pengecekan atas keabsahan suatu dokumen akan dikerjakan oleh sistem.
 Rekan-rekan di Front Office (FO) KPPN tidak perlu lagi melakukan pengecekan manual terhadap keaslian suatu tanda tangan pejabat. Tanda tangan tersebut akan digantikan dengan penggunaan PIN Pejabat yang hanya diketahui oleh pejabat yang bersangkutan. Oleh karena itu tanggung jawab dan risiko atas penyalahgunaan PIN menjadi tanggung jawab pejabat dimaksud.
Hal lain yang berbeda dari aplikasi satker yang ada sekarang adalah dari sisi pengguna (user). Penggoperasian SAKTI akan banyak melibatkan pengguna dengan kewenangan yang berbeda-beda, mulai dari pengguna sebagai KPA, Bendahara, PPK, PPSPM, dan operator masing-masing modul. ADK suatu modul tidak akan terbentuk bilamana semua pengguna yang berwenang belum terlibat dan melakukan persetujuan terhadap suatu proses yang dikerjakan.
Untuk merintis aplikasi yang benar-benar terintegrasi secara nasional, satker lingkup DJPBN(Kantor Pusat, Kanwil, dan KPPN) akan menggunakan SAKTI Online. Pengguna  (client) SAKTI Online adalah seluruh unit DJPBN yang tersebar di seluruh Indonesia, sementara database SAKTI terpusat di Jakarta. Bagi SATKER lain di luar DJPBN, koneksi antara client dan database SAKTI akan dihubungkan dengan LAN dalam lingkup kantornya. Untuk SATKER kecil dan benar-benar minim fasilitas, penggunaan SAKTI cukup dengan satu unit komputer (standalone), client dandatabase  berada di dalam komputer tersebut.

Perbedaan SAKTI dengan aplikasi Satker sebelumnya
v Menggunakan satu database terpusat
v Memiliki tingkat keamanan yang lebih tinggi dengan adanya proses enkripsi/dekripsi Arsip Data Komputer (ADK).
v Dapat di-install di beberapa operating system (misal: Windows, Linux).
v Lebih mudah digunakan (user friendly).
v Dapat dijalankan dalam spesifikasi PC/Laptop yang minimum.
v Kinerja aplikasi yang lebih konsisten.

Hubungan SAKTI dan SPAN
Interkoneksi antara SPAN dan SAKTI akan terjadi secara intensif, karena akan terjadi pertukaran data secara berkala antara SAKTI dan SPAN. Untuk mengakomodasi interkoneksi tersebut, akan disediakan beberapa jembatan komunikasi antara Satker dan KPPN untuk menyampaikan dan menerima data dari SPAN, sehingga dapat terjadi pertukaran data secara berkala yang tidak memberatkan satker. Berikut adalah beberapa jembatan komunikasi antara SAKTI dan SPAN:

1.    Portal SPAN
Merupakan sarana interkoneksi SPAN dan SAKTI yang utama. Satker tidak perlu secara langsung datang ke KPPN untuk menyampaikan ADK ke SPAN. Sebaliknya, penerimaan data dari SPAN juga akan dilakukan melalui Portal SPAN sehingga satker tidak perlu lagi datang ke KPPN. Portal SPAN juga digunakan untuk melakukan validasi atas ADK yang dikirimkan oleh satker. Validasi merupakan tanda bukti bahwa ADK berasal dari satker yang benar dan telah diketahui dan disetujui oleh pejabat yang berwenang.

2.  SMS SPAN
Sarana yang disediakan untuk satker dalam memonitor status pengiriman ADK. Satker cukup mengirimkan SMS dengan format tertentu ke SPAN-SMS Service, untuk mengetahui status data keuangannya. Untuk mendukung komunikasi tersebut (Portal SPAN dan SMS SPAN), pengecekan atas keabsahan suatu dokumen akan dilakukan oleh sistem sehingga rekan-rekan Front Office (FO) KPPN tidak perlu lagi melakukan pengecekan menual terhadap keaslian suatu tanda tangan pejabat. Tanda tangan akan digantikan oleh Personal Identification Number (PIN) yang hanya diketahui oleh pejabat yang bersangkutan sehingga tanggung jawab dan penyalahgunaan PIN menjadi tanggung jawab pejabat yang bersangkutan.

3.    Manual
Bagi Satker yang tidak memiliki jaringan internet, jembatan komunikasi antara SPAN dan SAKTI menggunakan sarana manual seperti yang saat ini dilakukan, yaitu datang ke KPPN untuk menyampaikan ADK. Front Office (FO) KPPN, akan membantu Satker melakukan upload ADK Satker tersebut atau Satker menggunakan sarana internet yang disediakan KPPN untuk meng-upload sendiri ADK mereka.

Keamanan data SAKTI
Untuk menjamin keamanan data, semua data yang dipertukarkan dalam interkoneksi antara SAKTI dan SPAN harus memenuhi syarat keamanan data sebagai berikut:

a.    Kerahasiaan data
ADK yang keluar dari SAKTI akan dienkripsi untuk menjamin ADK hanya dapat dibaca oleh pihak pengirim dan penerima pesan. Selain itu dilakukan pula pembatasan akses ke Portal SPAN melalui  registrasi user  sehingga hanya orang yang terdaftar saja yang dapat melakukan pengiriman dan pengambilan data.

b.   Integritas data
ADK SAKTI akan menggunakan pengamanan berupa hash code  untuk masing-masing data sehingga isi dan jumlah data yang disampaikan tidak akan berubah selama proses perpindahan data.

c.    Keaslian data
Setiap ADK akan dijamin keasliannya menggunakan PIN. Penggunaan PIN memastikan bahwa ADK telah diketahui dan disetujui oleh pejabat yang berwenang.
Sumber:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar